Baca Juga: Vaksinasi Pertama bagi Ibu Hamil di Kota Tarakan Sepi, ini Penyebabnya
Namun, wilayah yang disengketakan belum dinilai atau dipastikan memiliki sumber daya minyak dan gas alam yang sangat besar.
“Under the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, 1982), ownership of a habitable island can extend a country's exclusive access to its surrounding energy resources,"
(“Di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS, 1982), kepemilikan pulau layak huni dapat memperluas akses eksklusif suatu negara ke sumber daya energi di sekitarnya”), katanya.
Disamping itu, sebagian besar kebijakan yang mengandung minyak dan gas bumi yang ditemukan di wilayah Laut Cina Selatan tidak diperebutkan, dekat dengan garis pantai negara-negara pantai, dan tidak dekat dengan pulau-pulau yang diperebutkan.
Selain sebagai daerah pergerakan atau jalur pelayaran kapal-kapal niaga dari berbagai negara, kegiatan pariwisata sudah berlangsung di Pulau Layang-Layang.
“The existence of resorts on the island and the fact that the island has been visited by tourists from various countries. In Layang-Layang Island, there are various tourist activities such as scuba diving, bird watching at the bird park and others. In addition, various events have been and can be organized in nearby areas such as international fishing competitions,”
(“Keberadaan resort di pulau itu dan fakta bahwa pulau itu telah dikunjungi wisatawan dari berbagai negara. Di Pulau Layang-Layang terdapat berbagai aktivitas wisata seperti scuba diving, bird watching di bird park dan lain-lain.