Hantam Taksi Menggunakan Helm hingga Rusak, Pria Muda Harus Berurusan dengan Polisi

- 15 Oktober 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi.
Ilustrasi penangkapan polisi. /Pexels/Kindel Media//

Zona Kaltara - Sosok pria muda tak dikenal menghantam sebuah taksi menggunakan helm di Singapura.

Kejadian membuat polisi Singapura langsung menindak lanjut pelaku dengan menangkapnya.

Baca Juga: Muncul Unggahan Minta Maaf Baim Wong pada Kakek Suhud, ini Komentar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021. Dari informasi yang beredar taksi yang menjadi korban sedang mengangkut penumpang salah satunya adalah seorang bayi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 15 Oktober 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio, kekesalan hingga Bertemu Orang Spesial

Dilansir zonakaltara.com dari CNA, polisi mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka diberitahu tentang seorang pria yang menghantam sebuah taksi di Blok 804B Keat Hong Close di Choa Chu Kang sekitar pukul 18:10 pada hari Minggu.

Baca Juga: Penderita Tekanan Darah Tinggi Wajib Tahu 6 Makanan ini, Salah Satunya Biji Labu

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria itu diduga telah berhadapan dengan sopir taksi karena perselisihan lalu lintas," kata pihak kepolisian, Kamis, 12 Oktober 2021.

Pria tersebut diduga menggunakan helm sepeda motornya untuk menabrak taksi sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Baca Juga: NOAH dan Sejumlah Musisi Papua Akan Meriahkan Upacara Penutupan PON XX 2021

Dilaporkan jika pengemudi dan penumpang tidak terluka.

Tindakan pria itu terekam dalam video yang banyak dilihat yang di posting di grup Facebook ROADS.sg, yang menunjukkan bahwa kaca spion samping taksi telah terlepas sebagian setelah insiden tersebut.

Baca Juga: Jelang Penutupan PON XX Papua, Menpora Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Papua

Polisi mengatakan mereka menetapkan identitas pria itu melalui penyelidikan lapangan yang ekstensif.

Pria itu akan didakwa pada hari Kamis dengan melakukan tindakan gegabah.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 14 Oktober 2021, Bertambah 1.053 Kasus

Dia juga sedang diselidiki karena kenakalan, menggunakan perilaku mengancam dan tidak memakai masker di tempat umum.

Jika terbukti bersalah atas tindakan gegabah, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 2.500 Dollar Singapura atau sekitar Rp26 juta atau keduanya.

Baca Juga: Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi

Dia bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda karena pelanggaran pelanggaran, dan denda hingga 5.000 Dollar Singapura atau setara 52 juta karena menggunakan perilaku mengancam. ***

Editor: Jubaedah

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x