Zona Kaltara - Dua partai politik (parpol) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dipastikan tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Kedua parpol tersebut yakni, Partai Garuda dan Partai Buruh.
Partai Garuda dan Partai Buruh diyakini tidak mendaftarkan bakal caleg-nya untuk pemilihan umum (Pileg) tahun 2024 mendatang, setelah hingga akhir batas waktu yang ditentukan tak kunjung menyerahkan berkas bakal caleg mereka.
Ketua KPU Takaran, Nasruddin membenarkan, bahwa dua partai (Partai Garuda dan Partai Buruh) tidak mendaftarkan bakal caleg-nya ke KPU.
"Pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23 lewat 59 menit untuk pendaftaran pengajuan bakal calon parpol kita nyatakan ditutup," katanya.
Baca Juga: Parpol Terakhir Daftarkan Bacaleg, Partai Gelora Tarakan Miliki Komposisi Lengkap di Setiap Dapil
"Dan sampai hari ini ada 16 partai politik yang mendaftar, 15 sudah dinyatakan diterima dan satu lagi masih dalam proses. Dari total 18 parpol ada 2 parpol yang tidak mendaftar yaitu partai buruh dan partai garuda," sambungnya.
Nasruddin lanjut menjelaskan, bahwa dipastikannya kedua partai tersebut tidak mendaftar, karena waktu pendaftaran telah habis (ditutup) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Didalam ketentuan PKPU disebutkan jika sudah melewati itu (batas waktu) pengajuan bakal caleg parpol sudah tidak dapat diterima," jelas Nasruddin.
Baca Juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Tarakan Optimis Rebut Kemenangan
Mengenai kepastian maupun konfirmasi yang dilakukan Partai Garuda dan Partai Buruh kepada KPU bahwa tidak akan mendaftar, Nasruddin menyampaikan kepada awak media jika sebelumnya ada komunikasi secara lisan.
"Secara tertulis tidak ada, cuma memang ada komunikasi secara lisan dan memang tidak akan mendaftarkan calonnya," ucapnya.
"Intinya partai garuda dan partai buruh tidak mendaftarkan calonnya di kota tarakan," pungkas Nasruddin.***