Seorang Buruh Bangunan di Tarakan Diringkus Polisi, Terbukti Sediakan Tempat Perjudian Sabung Ayam

12 Juli 2023, 15:31 WIB
Seorang Buruh Bangunan di Tarakan Diringkus Polisi, Terbukti Sediakan Tempat Perjudian Sabung Ayam. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil membongkar perjudian sabung ayam di kawasan jalan Aki Babu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari kasus perjudian sabung ayam tersebut, polisi meringkus seorang pelaku berinisial HS (46) yang diduga kuat sebagai penyedia tempat sabung ayam tersebut.

HS yang kini berstatus sebagai tersangka sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Polda Kaltara Gelar Operasi Patuh Kayan 2023 Selama 14 Hari, Berikut Sasaran Prioritas Pelanggaran

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus perjudian sabung ayam ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Pada tanggal 9 Juli bapak kapolres tarakan menerima pengaduan dari masyarakat melalui pengaduan online yang masuk ke WA hp beliau, dari laporan masyarakat itu menjelaskan bahwa ada perjudian sabung ayam di jalan aki babu RT 01," kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, pada Rabu, 12 Juli 2023 siang.

Selanjutnya, personil Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Kemudian dari bapak kapolres segera memerintahkan saya dan anggota opsnal satreskrim untuk menindaklanjuti," jelas Randhya.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltara Berganti, Kapolda Pimpin Sertijab

"Pada pukul 22.00 atau jam 10 malam ditemukanlah ada aktivitas orang yang sedang melakukan sabung ayam, dimana pada saat kita melakukan penangkapan ditemukan ada 20 orang. Namun banyak yang berhasil melarikan diri," lanjutnya.

Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyediakan tempat sabung ayam tersebut.

"Kami mengamankan orang-orang itu (pelaku judi sabung ayam) dan memeriksa di polres tarakan. Dan hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa pelaku selaku yang menyediakan tempat perjudian itu adalah berinisial HS (46) yang bekerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.

"HS memberikan tempat untuk perjudian ini (sabung ayam), dari setiap pertandingan (judi) ini dia mendapatkan fee 10 persen. Jadi menang atau tidak menang dari pemain judi ia mendapatkan fee sebagai penyedia tempat," sambung Kasatreskrim.

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

Selain mengamankan pelaku HS, sejumlah barang bukti pun turut disita polisi di lokasi perjudian sabung ayam.

"Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai 680 ribu, dua karpet kalangan warna merah, satu buat karpet warna biru, 11 ekor ayam jantan, dan satu buah kertas catatan (rekap judi)," jelas Randhya.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

"Adapun pasal yang kami persangkakan disini adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler