Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

- 2 Juli 2023, 17:36 WIB
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti.
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Dua orang berinisial P dan S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya, kasus dugaan TPPO ini berhasil di bongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, di salah satu tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di kawasan jalan Sei Bengawan, Juwata Permai, Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, awalnya personil Satreskrim mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada dalam kamar.

"Awalnya personel Satreskrim memergoki seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya mengaku bukan pasangan suami istri. Kemudian Unit Resmob sempat melakukan interogasi terhadap pasangan yang bukan sah tersebut," kata Randhya.

Baca Juga: Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 DPO Kasus TPPO

“Dari interogasi, Kita ketahui pasangan itu telah berhubungan badan. Pria telah membayar uang Rp 300 ribu kepada P," lanjutnya.

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, bahwa pelaku P mengaku menerima uang Rp50 ribu dari Rp300 ribu yang dibayarkan oleh pengguna jasa wanita. Uang Rp50 ribu itu untuk biaya sewa kamar.

Randhya juga menerangkan, dari pengakuan kedua pelaku, P meminta kepada S untuk menyediakan perempuan-perempuan yang ingin bekerja melayani pria hidung belang.

Selanjutnya perempuan yang berminat bekerja dibelikan tiket agar bisa ke Tarakan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x