18 Adegan Rekonstruksi Kasus Penikaman Penumpang Kapal KM Safina 2, Kapolsek : Fakta Baru Terungkap

- 30 September 2021, 18:51 WIB
Rekonstruksi kasus penikaman penumpang kapal KM Safina 2 di gelar Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tarakan.
Rekonstruksi kasus penikaman penumpang kapal KM Safina 2 di gelar Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tarakan. /Hendi Rustandi/Zona Kaltara/

"Dari hasil tadi tidak ada adegan tersangka diajak minum miras oleh penumpang lain, bahkan tidak ada ditemukan miras di tempat kejadian, mulai dari awal penyelidikan di tkp memang tidak ada miras," ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 30 September 2021 Bertambah 28 Pasien Sembuh

Pengakuan tersangka selama penyelidikan tidak benar, hal itu diperkuat keterangan lima saksi yang merupakan korban penikaman.

"Tidak adanya temuan miras atau pesta miras di atas kapal diperkuat oleh keterangan para saksi yang juga korban yang sebelumnya di rawat di rumah sakit," kata Ipda Alfian.

Baca Juga: Tarandita, Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Manggar Balikpapan Ditemukan Tewas

Selain itu, satu fakta baru juga berhasil diungkap, bahwa seorang korban yang melompat ke laut dan meninggal dunia bernama Hamzah adalah korban penikaman tersangka sebelumnya.

"Ada salah seorang korban yang meninggal atas nama Hamzah ternyata juga korban penikaman, karena pada tubuh jenazah ditemukan luka bekas tikaman," jelasnya.

Baca Juga: Kapal Disambar Petir hingga Terapung 4 Jam di Laut, Begini Nasib Dua Nelayan di Paser Kaltim

Dengan fakta-fakta baru tersebut, kini tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Pada tersangka kami kenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 serta pasal 351 ayat 2, hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah