Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk Makanan dan Minuman di Kemenag Tarakan, Ini Syaratnya

- 20 Oktober 2021, 11:23 WIB
Persyaratan Umum dan Khusus
Persyaratan Umum dan Khusus /Dok. BPJPH Kemenag RI/

 

Zona Kaltara - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan kini menyediakan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di khususkan untuk masyarakat kota tarakan yang memiliki usaha dengan produk makanan, minuman atau mempunyai warung makan atau cafe.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah atau Legislatif Butuh Biaya Besar, KPK : Bisa jadi 'Dalih' Para Maling Uang Rakyat

Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi halal gratis, terlebih dahulu harus memenuhi dua persyaratan yakni umum dan Khusus.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 19 Oktober 2021 Bertambah 3 Pasien Sembuh

Persyaratan umum sebagai berikut :

1. Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain.

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 19 Oktober 2021, Turun 677 Kasus Aktif

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: BPJPH Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x