Polisi Sebut Penyelidikan Laporan Markus Minggu Terkendala Barang Bukti, ini Penjelasan Kasatreskrim

- 15 Februari 2023, 14:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU M. Khomaini
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU M. Khomaini /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan anggota DPRD Tarakan, Markus Minggu.

Seperti diketahui, Markus Minggu sebelumnya melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan hingga pengancaman terhadap dirinya.

Sejauh ini, tim penyidik yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut terkendala oleh kurangnya bukti pendukung.

Baca Juga: Video Asusila Teror Anggota DPRD Tarakan, Markus Minggu Bantah Bukan Dirinya hingga Laporkan Akun Penyebarnya

Saat melakukan laporan, Markus Minggu tidak menyertakan barang bukti sebagai bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Khomaini menjelaskan, pelapor (Markus Minggu) tidak memberikan bukti pendukung saat pelaporan.

"Hambatan kita yaitu terkait bukti pendukung yang diberikan pelapor kepada kita, yaitu dokumen video ataupun screenshoot chating yang bersangkutan dengan terlapor," jelas Khomaini, Rabu, 15 Februari 2023 siang.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut Khomaini mengatakan, mengenai rencana pencabutan laporan oleh Markus Minggu, pihaknya baru menerima secara lisan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah