Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 13:04 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara/


Zona Kaltara - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis 1,5 tahun yang diputuskan terhadap Bharada E tersebut, dibacakan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 siang, pada agenda sidang vonis atau putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Putusan atau vonis 1,5 tahun yang diterima Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Ungkapkan Hal ini

Hasil putusan tersebut merupakan dakwaan atas keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan JaksaBaca Juga: Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x