"Konsepnya kita bagaimana menghidupkan organisasi bukan organisasi yang menghidupkan kita. Kalau bahasa kita, kita nih mau berkhidmat, mengabdi doang hanya persoalannya kita ini di dzalimi. Kalau memang majelis Takhim ini tidak bisa memberikan atau menanggapi persoalan kami, ada jalur lain yaitu jalur hukum, kita gugat," pungkas Undunsyah.***