Soal Carateker PWNU Kaltara, Undunsyah Siap Tempuh Jalur Hukum

- 10 November 2023, 10:53 WIB
Soal Carateker PWNU Kaltara, Undunsyah Siap Tempuh Jalur Hukum.
Soal Carateker PWNU Kaltara, Undunsyah Siap Tempuh Jalur Hukum. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Soal munculnya surat keputusan carateker dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menimbulkan reaksi keras.

Bahkan, Ketua PWNU Kaltara, Undunsyah dengan didampingi Wakil Ketua serta pengurus menyampaikan, bahwa surat keputusan carateker tersebut tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) maupun Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (PPNU).

Setelah melaksanakan rapat secara virtual (daring), 24 pengurus PWNU Kaltara merasa aneh dengan adanya surat keputusan carateker tersebut.

Sebab di dalam PPNU Bab IV nomor 6 jelas carateker dapat dilakukan jika ada persoalan, pengurus mengundurkan diri, meninggal dunia, kriminal atau ada masalah administrasi secara regulasi yang ditentukan oleh PBNU.

"Setelah itu harus ada peringatan kepada kita (PWNU), saya kan tidak pernah di peringati sebagai ketua PWNU nga pernah. SK carateker datangnya bulan Juni 2023, kami melaksanakan pengajian akbar bulan Juli, kemudian bulan Agustus saya masih di undang pertemuan ulama se dunia pada bulan Agustus," kata Undunsyah.

Baca Juga: Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Mega Korupsi Blok Mandiodo, ini Kata Pengamat Hukum

Lebih lanjut, Undunsyah mengungkapkan, bahwa secara administrasi SK carateker yang terbit pada bulan Juni tidak pernah sampai ke pengurus PWNU Kaltara, dan baru diketahui muncul di media pada bulan Oktober bahwa PBNU telah menunjuk carateker PWNU Kaltara.

SK penunjukan carateker pengurus PWNU Kaltara tertuang dalam surat PBNU Nomor 212/PB.01./A.ll.01.44/99/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Dalam SK carateker tersebut tidak hanya Ketua Tanfidziyah Undunsyah, namun juga seluruh pengurus PWNU Kaltara Masa Khidmat 2021-2025 yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibubarkan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x