ASN Wajib Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Bawaslu Tarakan Tekankan Hal ini

- 22 November 2023, 21:34 WIB
Bawaslu Tarakan gelar sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Bawaslu Tarakan gelar sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2024. /Bawaslu Tarakan/

Zona Kaltara - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.

Seperti pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, netralitas ASN sangat penting sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.

Bahkan untuk mengantisipasi adanya ASN yang tidak netral, Bawaslu Tarakan terus berupaya melakukan sosialisasi guna mengingatkan para ASN dalam menjada netralitasnya pada pesta demokrasi nanti.

Baca Juga: Cek Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan, Kapolda Kaltara Pastikan Keamanan

Salah satu cara yang ditempuh Bawaslu Tarakan, yakni dengan menggelar sosialisasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada Rabu, 22 Nopember 2023 di salah satu hotel di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah menjelaskan, bahwa untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024 telah dilakukan berbagai sosialisasi.

“Terkait netralitas ASN, kami dari Bawaslu sudah melakukan beberapa upaya sosialisasi serta menyampaikan yang boleh dan yang tidak, dan sebagainya,” Kata Saifullah.

Baca Juga: 1.745 Personel Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolda Kaltara: Sejauh ini Aman dan Terkendali

Lebih lanjut ditegaskan Saifullah, agar setiap ASN menghindari hal-hal yang mengarah ketidaknetralan selama pelaksanaan pemilu.

"Gestur tubuh yang mengandung unsur kampanye saat berfoto, seperti menunjukan jari tangan meski tidak bermaksud untuk melakukan kampanye," tegasnya.

“Karena ini tahun politik, berfoto dengan gestur tubuh tunjuk jari dan sebagainya mulai dikurangi atau bahkan dihindari sampai seluruh tahapan pemilu selesai,” sambungnya.

Baca Juga: Baliho Caleg Langgar Aturan Ditertibkan dan Dibongkar, Bawaslu Tarakan Sebut Telah Berikan Arahan ke Parpol

Selain itu, Saifullah juga mengingatkan ASN untuk tidak membuat unggahan, berkomentar, bahkan membagikan postingan yang berkaitan dengan peserta pemilu (calon) tertentu.

Pasalnya, aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian atau lembaga, diantaranya Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, serta BKN.

Namun demikian menurut Saifullah, pihaknya (Bawaslu Tarakan) tidak menampik jika persoalan netralitas ASN kerap kali menjadi sorotan setiap penyelenggaraan pemilu.

“Karena memang persoalan netralitas ini menjadi sebuah momok dan rentan terjadi konflik,” terangnya.

Baca Juga: Penutupan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Bintara Remaja Angkatan 49/53 Tahun 2023

Oleh karenanya Saifullah meminta agar seluruh ASN menjaga netralitas sehingga pemilu bisa berjalan lancar, aman, jujur dan adil.

Sementara, Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syahruddin menjelaskan, dasar hukum yang mengatur netralitas ASN pada pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut melarang keras ASN untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta harus mengesampingkan kepentingan tertentu atau pribadi agar dapat mementingkan kepentingan kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Drakor yang dibintangi Namgoong Min dan Ahn Eun Jin 'My Dearest' Meraih 5 Kemenangan di Grimae Awards 2023

Bob juga menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar netralitas pada pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai sanksi teguran hingga sanksi terberat.

“Sanksi beratnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” tegas Bob.

Untuk diketahui, bahwa Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 530 tahun 2023 yang memuat larangan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada Pemilu 2024.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah