Sekda Tarakan Tegaskan ini Bagi Oknum ASN Nongkrong dan Makan saat Jam Kerja

- 4 Januari 2024, 22:00 WIB
Sekda Tarakan Tegaskan ini Bagi Oknum ASN Nongkrong dan Makan saat Jam Kerja.
Sekda Tarakan Tegaskan ini Bagi Oknum ASN Nongkrong dan Makan saat Jam Kerja. /Tangkap layar/WAG Tarakan/

Lebih lanjut ditegaskan Jamaluddin, sanksi yang diberikan jika terbukti melanggar, bergantung dari berapa banyak kesalahannya.

Pasalnya, sanksi tergantung dengan apa dan jenis pelanggarannya. Kembali ditanya, jika dalam konteks yang bersangkutan, oknum ASN hanya masuk ke warung makan untuk sarapan namun dalam posisi jam kerja tetap tidak boleh.

Baca Juga: Lee Jong Suk Telah Resmi Bergabung dengan Agensi Baru

“Tidak ada dibolehkan. Diantisipasi dari awal sarapannya sebelum kerja,” tukas Jamaluddin.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah