Lebih lanjut dijelaskan Herry, ada beberapa kendala penyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, salah satunya permintaan saksi untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara TPS.
Baca Juga: Petugas TPS Dapat Jaminan Ketenagakerjaan dan Bantuan Suplemen, ini Kata Gubernur Kaltara
"Bisa karena ada kesalahan hasil rekap di TPS atau lainnya," jelas Herry lagi.
Meski demikian dirinya memastikan petugas KPPS dan PPK maupun PPS sudah dibekali pengetahuan tentang rekapitulasi. Sehingga apapun yang terjadi pada proses rekapitulasi, semua petugas sudah siap.***