“Kalau SIM hari biasanya dibandingkan hari ini memang ada peningkatan setelah libur lebaran. Untuk SIM itu untuk masa berlaku sudah habis di hari libur kemarin, maka hari ini dikasih kesempatan melakukan perpanjangan,” beber IPDA Anita Susanti Kalam.
Baca Juga: Kang Tae Oh akan Menjadi Pembawa Acara dalam Program 'Saturday Night Live' Versi Korea
Artinya bagi pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024, memiliki kesempatan mengurus di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dan perpanjangan atau tenggang waktu sampai 16 April hingga 20 April 2024 mendatang.
“Bagi pemegang SIM yang habis masanya di tanggal 8-15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal 16-20 April, maka mekanismenya harus melakukan penerbitan SIM baru,” tegasnya.
"Ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri melalui Kakorlantas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024," pungkasnya.***