Zona Kaltara - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja yang memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
BSU akan segera diperluas areanya dan ditambah jumlah penerimanya.
Ada beberapa penambahan wilayah yang bisa menerima BSU yakni provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Anggota DPR Dikendalikan Ketum Partai, Rizal Ramli: Sekira 260 Anggota DPR Melakukan Kecurangan
Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau juga ditambah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekretariat Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi bahwa dalam aturan terbaru ini ada beberapa perubahan dalam persyaratan pekerja yang menerima BSU.
Baca Juga: Kementerian PPPA Ungkap Selama Pandemi Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Orang Meningkat Signifikan
Salah satunya adalah penghapusan syarat wilayah dari yang sebelumnya hanya pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, kini aturan itu tidak berlaku lagi.
Pemerintah juga telah memutuskan akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah sebanyak 1,6 juta penerima.