Zona Kaltara - Dengan bermodal kartu pers dua orang diduga pelaku penipuan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara diamankan Polisi.
Dua pelaku berinisial GM dan MA warga Tarakan Tengah ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, setelah dilaporkan korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp3 juta.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto melalui Wakapolsek Ipda Jumadi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sudiyono mengungkapkan, modus operandi kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, serta membawa kartu pers.
"Kedua pelaku awalnya mendatangi korbannya yang belum lama membeli sebuah mesin las bekas dari seseorang tak dikenal, kemudian korban menanyakan perihal asal barang yang dibeli korban tersebut," kata Ipda Jumadi.
Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Diberantas, Mahfud MD : Korban Jangan Membayar
"Diduga mesin las itu hasil curian, lalu kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara menakuti korbannya dengan meminta sejumlah uang agar urusannya tidak berlanjut," jelas Jumadi.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 22 Oktober 2021 Bertambah 22 Pasien Sembuh
Kedua pelaku juga sempat menakuti korbannya, jika tidak memberikan uang yang dimaksud akan membawanya ke kantor polisi.