Pinjaman Online Ilegal Diberantas, Mahfud MD : Korban Jangan Membayar

- 20 Oktober 2021, 23:06 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Kemkominfo/

Zona Kaltara - Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo agar pinjaman online (pinjol) ilegal diberantas, hingga saat ini pihak berwajib pun terus melakukan penindakan.

Bahkan, beberapa tempat yang dijadikan kantor pinjol ilegal sudah digerebek aparat Kepolisian, dan beberapa orang telah ditetapkan tersangka.

Terkait Pemberantasan pinjol ilegal, Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat legalitas sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Baca Juga: Terus Diberantas, Satgas Waspada Investasi OJK Tutup dan Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal

Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam kepada Pinjol Ilegal untuk tidak membayar utangnya.

"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar,"  jelasnya seperti dilansir zonakaltara.com pada konferensi Selasa, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan

Mahfud juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib (Polisi) jika mengalami teror.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x