"Pelaku yang mengaku anggota polisi juga menakuti korban, dimana korban akan dijemput mobil patroli apabila tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta tersebut," ucap Jumadi lagi.
Baca Juga: Ini Sejarah dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2021
Sementara, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat yang langsung merespon laporan korban berhasil mengamankan pelaku di tempat berbeda.
"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di tempat berbeda di kawasan Tarakan Tengah," katanya.
Baca Juga: Terus Diberantas, Satgas Waspada Investasi OJK Tutup dan Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal
Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas wartawan (id card) Sewwu Post dan surat tugas wartawan serta satu unit mesin las.
Akibat perbuatannya, baik GM maupun MA terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarakan Barat.
Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan
Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang perbuatan tipu muslihat atau penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***