Dengan demikian, Nia dan Ardi Bakrie baru bisa keluar dari Balai Rehab pada Desember 2021 mendatang.
"Untuk rawat rehabilitasi primary (utama) berjalannya kan empat bulan, sementara untuk tahap lanjutannya dua bulan," jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Pembalap Road Race, AA Dibekuk Polisi karena Jual HP Curian untuk Ongkos Pulang Kampung
Seperti diketahui, polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama supir pribadi berinisial ZN.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan sebuah alat isap sabu (bong).
Baca Juga: Tujuh Pejabat Kepolisian Dicopot Kapolri, Salah Satunya Kapolres Nunukan
Kemudian, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***