Edy Mulyadi Ucap 'Tempat Jin Buang Anaknya' dan 'Macan Mengeong' Perkaranya Naik Status, ini Penjelasan Polri

- 26 Januari 2022, 17:56 WIB
Status perkara Edy Mulyadi naik dari penyelidikan ke penyidikan, ini penjelasan Polri
Status perkara Edy Mulyadi naik dari penyelidikan ke penyidikan, ini penjelasan Polri /Div. Humas Polri/

Zona Kaltara - Perkara kasus Edy Mulyadi terkait ucapannya yang diduga telah menghina masyarakat Kalimantan kini statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy Mulyadi sebelumnya diduga telah melakukan tindakan yang menjurus kepada ujaran kebencian.

Naiknya status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

Baca Juga: MENYESAL! Edy Mulyadi Ungkap Permintaan Maaf Terhadap Masyarakat Kalimantan: Ungkapan Itu Tidak Memiliki Makna

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: KECAM KERAS! Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Turun ke Jalan, ingin Edy Mulyadi di Proses Hukum

Lanjut lagi, Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28/1/2022) mendatang," ucapnya.

Baca Juga: Angkat Suara! Ganjar Pranowo Tanggapi Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan: Hati-Hati Dalam Berucap

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x