Zona Kaltara - Perkara kasus Edy Mulyadi terkait ucapannya yang diduga telah menghina masyarakat Kalimantan kini statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Edy Mulyadi sebelumnya diduga telah melakukan tindakan yang menjurus kepada ujaran kebencian.
Naiknya status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, pada Rabu, 26 Januari 2022.
Lanjut lagi, Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28/1/2022) mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Angkat Suara! Ganjar Pranowo Tanggapi Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan: Hati-Hati Dalam Berucap