Bea Cukai Tarakan Masih Menahan Speedboat SB Pot, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

- 13 Juni 2023, 22:06 WIB
Bea Cukai Tarakan Masih Menahan Speedboat SB Pot, Pemilik Tempuh Jalur Hukum.
Bea Cukai Tarakan Masih Menahan Speedboat SB Pot, Pemilik Tempuh Jalur Hukum. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Pemilik speedboat SB Pot, Arham Muis akhirnya menempuh jalur hukum setelah speedboat miliknya masih ditahan oleh Bea Cukai Tarakan dan hingga kini belum ada kepastiannya. Padahal beberapa kali pemilik menghubungi pihak Bea Cukai untuk memastikan dan berupaya mengambil kembali speedboat tersebut.

Sebelumnya, speedboat SB Pot terpaksa disita petugas Bea dan Cukai Tarakan sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 5 Mei 2023 atau saat dimasukkannya gugatan Praperadilan a quo, karena diduga telah membawa atau mengangkut barang ilegal.

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, Arham Muis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas speedboat miliknya. Bahkan Arham Muis meminta speedboat tersebut dikembalikan.

Pada sidang pertama Praperadilan yang di gelar di PN Tarakan dengan dipimpin hakim tunggal Anwar W.M Sagala, mengagendakan pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon. Dimana sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon, pada Selasa 13 Juni 2023 siang.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

Selaku kuasa hukum pemohon, Marihot GT Sihombing mengatakan, Praperadilan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Tarakan.

"Peristiwa ini berawal sejak bulan Januari dan sejak saat itu klien kita sudah beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai bahwa itu speed saya. Kliennya juga telah mengikuti arahan dan melengkapi kekurangan yang diminta, namun sampai bulan ini Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami apa dan kenapa ditahan," kata Marihot.

Lebih lanjut, Marihot menjelaskan, bahwa kliennya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari pihak termohon atas status Speedboat SB Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB Pot.

Marihot juga mengungkapkan, dengan ditahannya speedboat tersebut, timbul dampak kerugian bagi kliennya karena speed ini digunakan untuk biaya hidup.

"Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Kasus Proyek Ancol, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie

Selain itu, Marihot juga menerangkan, bahwa kliennya tidak mengetahui speedboat miliknya ditahan dan bahkan digunakan untuk membawa barang ilegal.

"Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan bea cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon," terangnya.

Atas kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateril dengan total Rp 1,2 Milliar.

Di sisi lain pihak Bea Cukai Tarakan masih belum memberi keterangan terkait hal tersebut.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah