Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

- 13 Juni 2023, 18:45 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Sidang lanjutan perkara kayu illegal yang melibatkan terdakwa Andi Hamid (AMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Selasa 13 Juni 2023 siang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, dihadiri langsung terdakwa AMI dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Muklis Ramlan serta pihak keluarga.

Pada agenda sidang ini Ketua Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI dan menyatakan JPU untuk melanjutkan perkara pokok.

“Kalau memang ada pihak dari penuntut umum maupun dari pihak PH terdakwa keberatan ajukan keberatannya. Perintah kepada JPU untuk lanjutkan perkara karena ini permasalahannya waktu terbatas, kita akan jadwalkan sidang selanjutnya,” kata Hakim Ketua, Achmad Syaripudin.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut PJ Gubernur Heru Budi Tidak Ada Nyali Bongkar Kasus Ancol

Selanjutnya, lanjutan sidang pun dijadwalkan akan dilanjutkan hingga dua hari ke depan (Kamis, 15 Juni 2023).

Sementara itu, setelah ditolaknya eksepsi, PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan, siap hadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya.

Muklis Ramlan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan dalam putusan sela hari ini, pada dasarnya pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan Hakim Ketua.

Akan tetapi pada persidangan berikutnya tentunya pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan semua pembuktian di pokok perkara.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x