Negara di Eropa ini Jatuhkan Denda Puluhan Juta Jika Warganya Tolak Vaksinasi Covid-19

- 12 Desember 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi Bendera
Ilustrasi Bendera /Pixabay/Fachdozent.//

Zona Kaltara - Penerapan Protokol kesehatan masih menjadi solusi terbaik dalam mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Tidak hanya itu Pemerintah juga telah memberikan solusi baru yakni dengan suntik vaksin Covid-19.

Hampir semua negara selalu memberikan arahan untuk wajib patuh dan disiplin akan prokes dan wajib suntik vaksin.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Ternyata ini Manfaat Vaksin Booster untuk Perlindungan dari Varian Baru Omicron

Namun sangat disayangkan hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang enggan menaati aturan bahkan tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19.

Salah satu negara yakni Austria dikabarkan akan berencana menjatuhi denda kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Pemerintah Austia mengatakan besaran denda yang akan diterima dikabarkan sebesar $4.071 atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulannya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Anda Desember 2021 Telah Cair, Segera Cek Data dengan KTP Secara Online

Dikabarkan, hukuman tersebut akan berlaku kepada warga yang berusia 14 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x