Negara di Eropa ini Jatuhkan Denda Puluhan Juta Jika Warganya Tolak Vaksinasi Covid-19

- 12 Desember 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi Bendera
Ilustrasi Bendera /Pixabay/Fachdozent.//

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, dalam konferensi persnya pada Kamis kemarin.

Pemerintah di Austria berencana untuk mendenda orang berusia 14 tahun ke atas setiap bulan karena menolak vaksinasi wajib Covid-19.

"Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro ($4.071),” katanya dikutip  zonakaltara.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akan Buat 'Museum' Barang Milik Vanessa Angel, ini Reaksi Warganet

Menurut mandat vaksin yang harus disetujui parlemen, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan berakhir pada Januari 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukuman denda tersebut terdapat pengecualian bagi para ibu hamil, meskipun ia juga menekankan bahwa vaksinasi direkomendasikan bagi para ibu hamil.

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang bisa saja memberi opsi untuk meringankan denda tersebut, yakni sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta.

Baca Juga: Tanaman ini Miliki Aura Negatif Menurut Primbon Jawa, Padi Salah Satunya

“Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk memberikan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi, jumlah dendanya adalah 600 euro," kata dia menambahkan.

Menteri Konstitusi Austria, Karoline Edtstadler mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi ia lebih meyakinkan akan pentingnya vaksinasi Covid-19 terhadap warganya.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah