Perang Rusia dan Ukraina, Pemerintah Segera Evakuasi WNI hingga Kemenkumham Siapkan SPLP

- 26 Februari 2022, 13:27 WIB
Perang Rusia dan Ukraina, pemerintah segera evakuasi WNI.
Perang Rusia dan Ukraina, pemerintah segera evakuasi WNI. /Pexels/matti/

Zona Kaltara - Perang Rusia dan Ukraina yang semakin memanas berdampak bagi keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di negara yang tersebut.

Konflik Rusia dan Ukraina yang terus terjadi hingga telah menimbulkan korban ini, dikhawatirkan keselamatan WNI pun akan terancam.

Dengan kondisi yang terus memanas ini, pemerintah akan segera melakukan evakuasi terhadap WNI, khususnya yang berada di Ukraina.

Baca Juga: Info Sehat: Cegah Penuaan Dini, Ini Makanan Yang Harus Kamu Konsumsi

Untuk evakuasi WNI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan prosesnya.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Prediksi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Tahun 2022

Lanjut, Andap Budhi Revianto mengungkapkan, saat ini ada 140 orang WNI yang berada di Ukraina.

Meskipun kondisi WNI dilaporkan dalam status aman, namun tidak menutup kemungkinan konflik Rusia dan Ukraina mengancam keselamatan mereka.

Baca Juga: Thariq Halilintar Beri Komentar Tentang Baby A Kepada Atta: Kok Bisa Yah

Untuk proses evakuasi WNI, Andap menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah mudah bagi WNI dari perspektif tugas keimigrasian.

"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 500 Ribu Kuota Untuk Kartu Prakerja Gelombang 24, Simak Info Lengkapnya

Andap juga menegaskan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan Internasional.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," ucapnya.

Baca Juga: Lagi-Lagi Aturan Baru, Kini Menag Yaqut Chilil Qoumas Mengeluarkan Aturan Terkait Volume Suara Azan

Andal juga mengatakan, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan.

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," katanya.

Baca Juga: Laris Manis, Omset Bisnis Haji Faisal Meningkat Setelah Terkenal: Pesanan Mencapai 700 Kilogram

Sementara itu, SPLP aturannya tertuang dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah