Lagi-Lagi Aturan Baru, Kini Menag Yaqut Chilil Qoumas Mengeluarkan Aturan Terkait Volume Suara Azan

- 24 Februari 2022, 11:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag.go.id/

Zona Kaltara - Yaqut Chilil Qoumas Menteri Agama membuat aturan baru mengenai suara azan di masjid-masjid. 

Latar belakang aturan ini dibuat adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," kata keterangan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Laris Manis, Omset Bisnis Haji Faisal Meningkat Setelah Terkenal: Pesanan Mencapai 700 Kilogram

Dikutip zonakaltara.com dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.

Dalam aturan dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.

Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Daftar Dan Cek Penerima BLT Dana Desa

Halaman:

Editor: Jubaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x