Zona Kaltara - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan berhasil menyita 1.740 produk kosmetik ilegal dari total 370 item.
Produk Kosmetik ilegal yang di sita petugas Balai POM Tarakan ini dipastikan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Pada pers rilis dihadapan awak media pada Kamis, 4 Agustus 2022 siang, Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan mengungkapkan, seluruh produk kosmetik ilegal didapatkan selama dua pekan pelaksanaan penertiban.
"Temuan ini berdasar hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ke sejumlah sarana distribusi yang mengedarkan produk kosmetik ilegal tersebut oleh tim yang dilaksanakan pada pekan ketiga dan keempat Juli 2022 kemarin," ungkap Harianto Baan.
Baca Juga: Polisi Tertembak Rekannya saat Tugas Menjaga Bank, ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Lanjut lagi Harianto Baan mengatakan, penertiban dilakukan di dua daerah di Kalimantan Utara.
"Pelaksanaannya sendiri dipusatkan di dua wilayah di Kaltara yakni Tarakan dan Kabupaten Malinau," lanjutnya.
Sedangkan, pelaksanaan penertiban dilakukan di tempat yang disinyalir peredaran kosmetiknya sangat tinggi.
“Penertiban dipusatkan di daerah yang ada di pasar, e-commerce dan sarana distribusi. Kami sampaikan juga hasil aksi nasional penertiban ini kepada masyarakat melalui media, agar bisa disampaikan bahwa masih marak kosmetik ilegal beredar di sekitar mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kadiv Propam Polri Nonaktif Sempat Ucapkan Hal ini
Jenis kosmetik yang diamankan Balai POM di Tarakan, terdiri dari masker wajah dan badan, lulur, krim pemutih wajah, facial wash, handbody, lipstick, skincare, mascara, toner dan jenis lainnya.
Produk kosmetik ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat atau penggunanya.
"Pemakaian kosmetik dengan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kerusakan pada kulit atau tubuh penggunanya," jelasnya lagi.
Disebutkan Harianto Baan, untuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya lokal yang ditemukan sebanyak 130 item dengan jumlah 767 pcs, nilai kerugiannya mencapai Rp25.279.000.
Dan untuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya impor sebanyak 17 item dengan jumlah 975 pcs produk dan kerugian mencapai Rp29.919.000.
"Untuk total yang ditemukan selama dua pekan penertiban di Tarakan dan Malinau, 307 item dengan jumlah 1.740 pcs dan kerugian yang dialami Rp55.198.000,” ucapnya.
Selanjutnya Balai POM Tarakan akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh produk kosmetik ilegal tersebut.***