Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kadiv Propam Polri Nonaktif Sempat Ucapkan Hal ini
Jenis kosmetik yang diamankan Balai POM di Tarakan, terdiri dari masker wajah dan badan, lulur, krim pemutih wajah, facial wash, handbody, lipstick, skincare, mascara, toner dan jenis lainnya.
Produk kosmetik ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat atau penggunanya.
"Pemakaian kosmetik dengan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kerusakan pada kulit atau tubuh penggunanya," jelasnya lagi.
Disebutkan Harianto Baan, untuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya lokal yang ditemukan sebanyak 130 item dengan jumlah 767 pcs, nilai kerugiannya mencapai Rp25.279.000.
Dan untuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya impor sebanyak 17 item dengan jumlah 975 pcs produk dan kerugian mencapai Rp29.919.000.
"Untuk total yang ditemukan selama dua pekan penertiban di Tarakan dan Malinau, 307 item dengan jumlah 1.740 pcs dan kerugian yang dialami Rp55.198.000,” ucapnya.
Selanjutnya Balai POM Tarakan akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh produk kosmetik ilegal tersebut.***