"Pada pukul 22.00 atau jam 10 malam ditemukanlah ada aktivitas orang yang sedang melakukan sabung ayam, dimana pada saat kita melakukan penangkapan ditemukan ada 20 orang. Namun banyak yang berhasil melarikan diri," lanjutnya.
Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyediakan tempat sabung ayam tersebut.
"Kami mengamankan orang-orang itu (pelaku judi sabung ayam) dan memeriksa di polres tarakan. Dan hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa pelaku selaku yang menyediakan tempat perjudian itu adalah berinisial HS (46) yang bekerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.
"HS memberikan tempat untuk perjudian ini (sabung ayam), dari setiap pertandingan (judi) ini dia mendapatkan fee 10 persen. Jadi menang atau tidak menang dari pemain judi ia mendapatkan fee sebagai penyedia tempat," sambung Kasatreskrim.
Selain mengamankan pelaku HS, sejumlah barang bukti pun turut disita polisi di lokasi perjudian sabung ayam.
"Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai 680 ribu, dua karpet kalangan warna merah, satu buat karpet warna biru, 11 ekor ayam jantan, dan satu buah kertas catatan (rekap judi)," jelas Randhya.
"Adapun pasal yang kami persangkakan disini adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara," pungkas Randhya.***