Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 11 Tersangka Diamankan

- 22 Juli 2023, 10:14 WIB
Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 11 Tersangka Diamankan.
Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 11 Tersangka Diamankan. /Humas Polda Kaltara /

Zona Kaltara - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama dengan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari sejumlah kasus yang telah diungkap di beberapa titik di wilayah hukum Polda Kaltara.

"Barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, saat pers rilis pada Kamis, 20 Juli 2023 siang, di Mapolda Kaltara.

Baca Juga: Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO

Adapun rincian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara adalah sebagai berikut.

Kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 285,9 gram, 9,34 gram, 5,32 gram dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT. 61 Kel. Tanjung Selor Hilir.

Kemudian, kasus Kedua pada tanggal 05 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Brunto 58,30 gram dan 0,19 gram yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Polda Kaltara Gelar Operasi Patuh Kayan 2023 Selama 14 Hari, Berikut Sasaran Prioritas Pelanggaran

Kasus ketiga juga di tanggal 13 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,28 gram yang di sita dari, di Gang Idacom RT. 35 Kel. Karang Anyar.

Kasus keempat tanggal 18 juni 2023 dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka, di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan.

Masih di waktu yang berdekatan, pada tanggal 21 Juni 2023 disita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan.

Selanjutnya kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di aman kan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kabupaten Bulungan.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Penegakan Hukum TPPO ke Kapolres Nunukan

Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kabupaten Bulungan.

Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x