Penuhi Ketentuan Pemkot Tarakan, Fasilitas Umum Berupa Masjid di Perumahan Graha Nawacita Diresmikan

- 12 November 2023, 19:42 WIB
Penuhi Ketentuan Pemkot Tarakan, Fasilitas Umum Berupa Masjid di Perumahan Graha Nawacita Diresmikan Wali Kota.
Penuhi Ketentuan Pemkot Tarakan, Fasilitas Umum Berupa Masjid di Perumahan Graha Nawacita Diresmikan Wali Kota. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

 

Zona Kaltara - Fasilitas umum berupa tempat ibadah Masjid, bagi warga di Komplek Perumahan Graha Nawacita, Tarakan, Kalimantan Utara, secara resmi dibuka Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, pada Minggu, 12 Nopember 2023 sore.

Selain Wali Kota, hadir juga pengelola Perumahan Graha Nawacita yakni, jajaran Komisaris dan juga warga Komplek setempat.

Wali Kota Tarakan, Khairul, dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa pembangunan fasilitas umum diwajibkan bagi developer perumahan di Tarakan.

Baca Juga: Kecelakaan Perahu Ketinting Terbalik dan Tenggelam di Perairan Pulau Tias, Tiga Orang Meninggal

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan, dari total lahan perumahan, 30 persen harus dikelola sebagai fasilitas umum dan diserahkan ke pemerintah kota.

"Sesuai ketetapan bahwa 30 persen lahan yang dibangun di perumahan harus diserahkan (dihibahkan) ke pemerintah kota. Lahan tersebut berupa fasum dan fasos seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana olahraga termasuk tempat ibadah (masjid)," kata Khairul.

"Biasanya pihak pengembang perumahan (developer) hanya menyediakan lahan saja. Namun di Nawacita selain lahan juga langsung dibangun fasum atau fasos seperti masjid Al-Khair," sambungnya.

Baca Juga: Intip Cantiknya Shin Hye Sun yang Berperan Sebagai Fotografer dalam Drakor ‘Welcome to Samdalri’

Sementara itu, pihak pengelola Perumahan Graha Nawacita yang juga sebagai Komisaris, Fikri Haris Iansyah mengatakan, pembangunan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sudah menjadi kewajiban dan melepas kepada pemerintah kota.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x