"Gestur tubuh yang mengandung unsur kampanye saat berfoto, seperti menunjukan jari tangan meski tidak bermaksud untuk melakukan kampanye," tegasnya.
“Karena ini tahun politik, berfoto dengan gestur tubuh tunjuk jari dan sebagainya mulai dikurangi atau bahkan dihindari sampai seluruh tahapan pemilu selesai,” sambungnya.
Selain itu, Saifullah juga mengingatkan ASN untuk tidak membuat unggahan, berkomentar, bahkan membagikan postingan yang berkaitan dengan peserta pemilu (calon) tertentu.
Pasalnya, aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian atau lembaga, diantaranya Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, serta BKN.
Namun demikian menurut Saifullah, pihaknya (Bawaslu Tarakan) tidak menampik jika persoalan netralitas ASN kerap kali menjadi sorotan setiap penyelenggaraan pemilu.
“Karena memang persoalan netralitas ini menjadi sebuah momok dan rentan terjadi konflik,” terangnya.
Baca Juga: Penutupan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Bintara Remaja Angkatan 49/53 Tahun 2023
Oleh karenanya Saifullah meminta agar seluruh ASN menjaga netralitas sehingga pemilu bisa berjalan lancar, aman, jujur dan adil.
Sementara, Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syahruddin menjelaskan, dasar hukum yang mengatur netralitas ASN pada pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.