Aturan tersebut melarang keras ASN untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta harus mengesampingkan kepentingan tertentu atau pribadi agar dapat mementingkan kepentingan kepentingan bangsa dan negara.
Bob juga menegaskan, jika ditemukan ASN yang melanggar netralitas pada pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai sanksi teguran hingga sanksi terberat.
“Sanksi beratnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” tegas Bob.
Untuk diketahui, bahwa Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 530 tahun 2023 yang memuat larangan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada Pemilu 2024.***