Baca Juga: ASN Wajib Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Bawaslu Tarakan Tekankan Hal ini
Sementara itu pihak ketiga pengadaan barang di RSUD dr Jusuf SK, Majid mengaku tidak pernah mengendalikan, mengintervensi dan markup pengadaan barang ke pekerja di RSUD dr Jusuf SK. Ia juga menyayangkan pernyataan Yakob jika ada intervensi.
"Itu tidak ada sama sekali. Tidak ada penekanan. Saya tegas, tidak melakukan hal yang disangkakan kepada saya. Sebelumnya saya akan menempuh jalur hukum dari surat yang beredar dan mencatut nama saya. Tapi saya dipanggil untuk mediasi. Saya tegaskan, saya tidak melakukan hal-hal yang disangkakan kepada saya," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama, RSUD dr Jusuf SK, dr Ario Gatot Kertarto mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan antara pekerjanya dengan pihak ketiga secara internal. Sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah pencegahan.
"Kita akan selesaikan secara internal dan itu saya juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan diawal. Saya tidak menyangka bakal terjadi viral. Kita akan selesaikan secara internal Insya Allah sesuai prosedur dan tidka melanggar hukum. Terkait pernyataan di dalam surat yang viral adanya miss komunikasi," tukasnya.***