Soal Surat Terbuka ke Gubernur Kaltara Terkait RSUD dr Jusuf SK, Akhirnya Damai

- 6 Desember 2023, 09:27 WIB
Soal Surat Terbuka ke Gubernur Terkait RSUD dr Jusuf SK, Akhirnya Berdamai.
Soal Surat Terbuka ke Gubernur Terkait RSUD dr Jusuf SK, Akhirnya Berdamai. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Soal surat terbuka yang ditujukan ke Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang oleh Yakub Kopong Beni suami dari salah seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK, menarik banyak perhatian.

Isi surat yang ditulis pada 3 Desember 2023 tersebut menyatakan, bahwa istri dari Yakub Kopong Beni yakni Riska Setiyanti mendapat sanksi dari SPI RSUD dr Jusuf SK mengenai dugaan markup anggaran terhadap pengadaan barang.

Baca Juga: Pelajar SMA di Tarakan Sebar Video Asusila Mantan Pacar melalui Medsos, Ternyata ini Pemicunya

Oleh sebab itu Yakub melayangkan surat ke Gubernur untuk diberikan keadilan terhadap perkara yang terjadi. Lantaran dugaan mark-up anggaran tersebut dikarenakan adanya tekanan dari atasannya bernama Elyanto dan rekannya bernama Agus Nirwanto dan Majid.

"Ketiganya mengaku tim sukses ibu Rahmawati untuk suksesi DPR Rl. Agar istri saya melakukan markup dan terus mereka tekan agar hal tersebut dilakukan. Jika tidak dilakukan maka istri saya akan dipindah dan dianggap tidak membantu lbu Rahmawati menjadi anggota DPR," tulisan surat tersebut.

Sedangkan, guna mencegah agar isu ini tidak berkembang luas dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat pihak rumah sakit pun mengambil langkah terbaik dengan melakukan meditasi.

Baca Juga: Penutupan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Bintara Remaja Angkatan 49/53 Tahun 2023

Mediasi pun dihadiri Mukhlis Ramlan dengan seluruh pihak yang terlibat termasuk pihak rumah sakit, pada Selasa, 5 Desember 2023 di ruang Dirut RSUD dr Jusuf SK,

Mukhlis Ramlan menegaskan, tidak ada intervensi dari Gubernur Kaltara beserta ibu Gubernur dalam proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD dr Jusuf SK. Proyek tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh rumah sakit.

Baca Juga: Ini 5 Klaster Prioritas Kampung Bahari Nusantara di Juwata Laut yang Diresmikan Lantamal XIII Tarakan

Sementara Elyanto, sudah melaksanakan semua mekanisme dan meminta Riska untuk menerapkan semua aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya Majid dan Agus Nirwanto ikut dalam tahapan pengadaan.

"Jadi semua berkas yang tidak lengkap, dilengkapi. Soal pembayaran yang belum selesai, diselesaikan diinternal. Semua tuduhan kepada Riska juga, SPI belum ada tahap memberikan sanksi, baru meminta keterangan atas semua kegiatan. Efek dari itu, suasana kebatinan harus dia luruskan juga, sebagai nama baiknya. Begitu juga dengan Elyanto, Majid dan Agus Nirwanto," jelasnya.

"Jadi persyaratan tahapan, mekanisme sudah dilalui. Nah soal ada yang belum selesai, soal pembayaran itu diselesaikan internal. Jadi memang semua rumah sakit termasuk Rumah Sakit Jusuf SK menerapkan aturan - aturan yang berjalan selama ini dan ada yang tidak maksimal (persoalan) tentu dibicarakan secara internal," lanjutnya.

Baca Juga: Lee Sung Kyung Luncurkan Foto Teaser untuk Sebuah Proyek yang Misterius

Kemudian terkait dengan SPI, lanjut Mukhlis, belum pada tahap memberikan sanksi. Hanya baru pada tahap memanggil dan meminta keterangan atas semua kegiatan yang dilakukan di rumah sakit termasuk pengadaan barang dan jasa.

"Jadi teman media kita clearkan disini. Semua pihak hadiri di sini, dan ini jadi pembelajaran bagi Rumah Sakit untuk menjadi lebih baik. Semua tuduhan dan segala persoalan lain kita akhiri dalam rangka perbaikan rumah sakit," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Yakub Kopong Beni sebagai suami Riska juga minta maaf jika surat yang dilayangkan ke Gubernur Kaltara merugikan beberapa pihak.

"Namun tujuan saya sebagai kepala keluarga, saya melihat istri, saya rasa saya sebagai suami berhak untuk membela itu dan itu tujuan saya," ungkapnya.

"Saya tidak pernah share surat tersebut ke publik, sebetulnya itu saya share ke group keluarga kami. Saya tidak sangka ini terbesar ke media lain, saya juga memohon maaf, ada kata-kata yang belum saya konfirmasi secara dalam," kata Yakob.

Baca Juga: ASN Wajib Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Bawaslu Tarakan Tekankan Hal ini

Sementara itu pihak ketiga pengadaan barang di RSUD dr Jusuf SK, Majid mengaku tidak pernah mengendalikan, mengintervensi dan markup pengadaan barang ke pekerja di RSUD dr Jusuf SK. Ia juga menyayangkan pernyataan Yakob jika ada intervensi.

"Itu tidak ada sama sekali. Tidak ada penekanan. Saya tegas, tidak melakukan hal yang disangkakan kepada saya. Sebelumnya saya akan menempuh jalur hukum dari surat yang beredar dan mencatut nama saya. Tapi saya dipanggil untuk mediasi. Saya tegaskan, saya tidak melakukan hal-hal yang disangkakan kepada saya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama, RSUD dr Jusuf SK, dr Ario Gatot Kertarto mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan antara pekerjanya dengan pihak ketiga secara internal. Sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah pencegahan.

"Kita akan selesaikan secara internal dan itu saya juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan diawal. Saya tidak menyangka bakal terjadi viral. Kita akan selesaikan secara internal Insya Allah sesuai prosedur dan tidka melanggar hukum. Terkait pernyataan di dalam surat yang viral adanya miss komunikasi," tukasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah