Bawaslu Tarakan Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Konten di Media Massa Jadi Prioritas

- 25 Januari 2024, 10:20 WIB
Bawaslu Tarakan Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Konten di Media Massa Jadi Prioritas.
Bawaslu Tarakan Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Konten di Media Massa Jadi Prioritas. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Lebih lanjut, diterangkan Riswanto, kampanye iklan di media massa pemberitaannya berlangsung sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Termasuk juga terkait pelaksanaan kampanye iklan di media massa yang diatur dalam PKPU sampai hari kedua (23 Januari 2024) kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, belum ada terlihat dari tim pemenangan masing-masing paslon dan juga calon.

“Pada 10 Februari 2024 sudah berakhir, sampai hari ini belum ada juga. Untuk rapat umum harus buat surat pemberitahuan ke polisi dan harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sampai hari ini kemi belum menerima surat,” terangnya.

Baca Juga: APINDO Kaltara Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Bersama PT Ciptadana Asset Management

Sedangkan pengawasan kampanye di media sudah dilakukan pengawasan sebelum 21 Januari 2024. Akan tetapi selama 21 Januari sampai 10 Februari nanti pengawasan lebih kepada konten.

“Sejauh ini terpantau masih di-track yang oke, karena kemarin sempat ada sebelum tahapan kampanye di media, ada salah satu mengampanyekan salah satu calon dan sudah selesai, kami surati dan minta klarifikasi ke medianya, secara garis besar masih di jalur yang benar di media Tarakan,” ucapnya.

Menurut Riswanto, jika terdapat pelanggaran, ada dua metode pelaporan. Pertama laporan di mana laporan ini apa pun bentuknya wajib diterima, meski secara formil dan materil tidak lengkap tetapi mekanisme pelaporan itu ada.

Dan kedua adalah temuan. Apabila bisa diselesaikan di tempat, maka langkah ini akan dijalankan. Namun jika butuh proses maka akan diregister.

Baca Juga: TVING Ungkap Jajaran Pemeran Utama dalam Drama Terbaru ‘A Week Before I Die’

Disamping itu, pelanggaran administrasi ada konsekuensinya, yakni berupa imbauan dan saran perbaikan. Namun jika kasusnya masuk ke ranah pidana, setelah dilakukan penelusuran maka akan ditangani oleh Gakkumdu.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x