Zona Kaltara - Soal pelanggaran administrasi caleg Partai Golkar EH telah diserahkan hasil koreksi Bawaslu RI ke KPU Kota Tarakan, pada Selasa, 2 April 2024.
Hasil koreksi tersebut diserahkan langsung oleh pelapor Ardiyansa Mayo kepada Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto.
Usai menyerahkan surat tersebut, Ardiyansa mengatakan kedatangannya ke KPU hanya mengantarkan surat tersebut secara fisik. Meski sebelumnya, komisioner KPU Tarakan juga telah menerima soft copy surat perintah tersebut.
"Kedatangan kami untuk menyampaikan secara fisik suratnya. Kami menginginkan agar KPU berintegritas. Kalau ini di loloskan jangan sampai terjadi di kemudian hari hal yang sama," kata Mayo kepada awak media.
Kekhawatiran lain yang disebutkan, ketika caleg EH diloloskan menjadi anggota DPRD, ia bisa saja membuat kesalahan yang sama.
"Ketika duduk di DPRD takut membuat ketenangan palsu juga. Semoga KPU menindaklajuti surat perintah ini dan ditetapkan seadil l-adilnya. Kalau tetap d loloskan kami akan keberatan," tegasnya.
Baca Juga: Seorang PriaTenggelam di Sungai Bangun Berau, Korban Ditemukan TNI AL Telah Meninggal
Menanggapi surat koreksi dari Bawaslu RI, Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto mengatakan apapun hasil dari Bawaslu RI karena sifatnya perintah maka wajib ditindaklanjuti.