Gaji Ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Akan Cair, Simak Jumlah Lengkap Besarannya dan Tanggalnya

12 Mei 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi uang - Gaji ke 13 PNS 2022 dan untuk Pensiunan. /Pexels/Robert Lens/

Zona Kaltara - Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), PNS 2022 juga akan mendapatkan gaji ke 13 dan pensiunan juga mendapatkannya.

Jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 ini juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu.

Adanya pemberian gaji ke 13 ini bertujuan untuk penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

Tujuan pemberian gaji ke 13 tersebut seperti dilansir zonakaltara.com dari laman setkab.go.id, yakni:

Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk PNS, Jokowi Beri Tambahan Tunjangan Fungsional Hingga Rp1,87 Juta

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden RI Jokowi.

Persetujuan pemberian gaji ke 13 di tahun 2022 ini juga telah disetujui oleh Jokowi. Bahkan, gaji ke 13 tahun 2022 ini juga disertai tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Demi Ini Alin Pangalima Mahasiswa Sulawesi Utara Rela Menjual Ginjal

Dilansir zonakaltara.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI ‘[LIVE] - Press Statement: THR dan Gaji 13’ yang diunggah pada 16 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan hal yang senada terkait tujuan pemberian gaji ke 13 tahun 2022 ini.

“Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” kata Sri Mulyani.

Gaji ke 13 ini diperkirakan cair pada tahun ajaran baru anak sekolah, yakni bulan Juli 2022.

Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Segera Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima

Namun, pemberian gaji ke 13 ini bisa terjadi keterlambatan karena bisa saja ada faktor administrasi yang tak tepat waktu.

Besaran nominal gaji ke 13 tahun 2022 ini bagi PNS dan Pensiunan yaitu jumlahnya sama dengan THR.

Namun, jumlah tersebut nantinya ditambah dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Maka, jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 ini memiliki jumlah besaran yang lebih banyak dibandingkan tahun 2021 lalu.***

Editor: Jubaedah

Tags

Terkini

Terpopuler