Hak Jawab dan Permohonan Maaf kepada Pengusaha Rizal Risjad atas Pemberitaan Gugatan Wanprestasi Bank Victoria

- 17 Februari 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /

ZONA KALTARA - Pihak Rizal Rasjid melalui Kantor Hukum Fajrin & Associates mengirimkan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di Zonakaltara.com dengan judul"Bank Victoria Gugat Rizal Risjad ke PN Jaksel, Dugaan Wanprestasi Perjanjian Kredit" yang tayang pada Kamis, 25 Januari 2024 dan berita lainnya yang berjudul "Kasus Gugatan Dugaan Wanprestasi Rizal Risjad, Bank Victoria Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum" yang terbit pada Selasa, 31 Januari 2024. Kedua berita tersebut telah diturunkan dari penayangannya di publik.

Dalam pemberitaan tersebut, Rizal Risjad mengutarakan bahwa tidak benar pihaknya mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018-2019. Menurutnya, yang mengajukan permohonan fasilitas kredit tersebut sebenarnya adalah PT Risco Energi Pratama, perusahaan penyedia jasa konstruksi minyak dan gas bumi Indonesia yang pada waktu tersebut dipimpin oleh Kenneth Joseph Sauer III. PT Risco Energi Pratama, disebutnya, sebagai debitur utama dan bukan Rizal Risjad sehingga belum dapat dibuktikan secara hukum pihaknya sebagai yang bertanggung jawab terhadap fasilitas kredit yang diajukan PT Risco Energi Pratama kepada PT Bank Victoria International Tbk.

Narasi sebelumnya yang disampaikan Zonakaltara.com dengan mengutip pernyataan salah satu staf Divisi Hukum PT Bank Victoria International di Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024 dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak Rizal Risjad. Narasi lainnya mengenai proses yang saat ini sedang berjalan bukanlah pada tahap surat menyurat atau jawab jinawab melainkan masih dalam tahap mediasi dan belum masuk pokok perkara.

Terakhir, pada narasi yang mengaitkan kasus mediasi yang sedang berjalan dengan mendiang Ibrahim Risjad dinilai telah mencederai nama baik martabat mendiang Ibrahim Risjad dalam kontribusinya pada perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Redaksi Zonakaltara.com mengajukan permohonan maaf kepada pihak Rizal Risjad atas kekeliruan dan ketidakberimbangan dalam pemberitaan sebelumnya mengenai gugatan wanprestasi yang diajuka Bank Victoria Internasional.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x