Vaksin Booster Kedua Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2023? Kemenkes Jelaskan ini

6 Februari 2023, 08:41 WIB
Salah seorang warga Tanjung Pasir dapatkan vaksin. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - Vaksin booster kedua sudah bisa didapatkan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun keatas.

Vaksinasi booster kedua memberikan masyarakat agar memiliki anti bodi terhadap Covid-19.

Apakah vaksinasi booster kedua akan dijadikan syarat untuk perjalanan mudik lebaran tahun 2023?

Baca Juga: WASPADA! Ada 3 Kasus Covid-19 Varian Kraken, Salah satunya WNA Terkonfirmasi Hasil Tes di Balikpapan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji perihal vaksinasi booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2023 mendatang.

"Tentang Ramadan dan Idul Fitri, akan kita kaji baiknya bagaimana. Tentunya banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan, bukan hanya vaksinasi," kata Syarifah Liza Munira, pada Jumat, 3 Februari 2023 melalui konferensi pers Kemenkes.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional akan Dihadiri Presiden Jokowi, ini Agenda HPN 2023 di Sumatera Utara

Seperti diketahui sebelumnya, dari hasil sero survei Januari 2023 menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi.

Hasil survei tersebut lebih tinggi dibandingkan survei pada Juli 2022 yang mencapai 98,5 persen.

Hasil sero survei tersebut akan menjadi tolok ukur pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk kegiatan atau mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Anak 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Sesayap Malinau Ditemukan Tim SAR Telah Meninggal Dunia

Salah satunya mobilitas pada momen mudik lebaran 2023. Akan tetapi Kemenkes masih akan mempertimbangkan hasil sero survei itu untuk kebijakan Ramadan dan Idul Fitri.

Sementara itu, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Syarat tersebut tertuang dalam isi Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi dan Balita, Kemenkes: 3,3 Juta Anak jadi Sasaran

Isi dalam SE disebutkan, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sedangkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler