Zona Kaltara - Melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan, untuk sementara waktu akan menolak kunjungan warga negara asing khususnya dari negara Afrika.
Baca Juga: Soal Harta Peninggalan Vanessa Angel, Hubungan Dua Keluarga Mulai Tak Baik
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, "Delapan negara tersebut yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria, dalam tenggang waktu 14 hari sebelum masuk wilayah RI".
Baca Juga: Anda Wajib Tahu! ini Gejala Penyakit Ginjal yang harus Diwaspadai
Waktu 14 hari mengartikan jika terdapat WNA yang berkunjung ke delapan negara tersebut dalam kurun 14 hari, maka imigrasi Indonesia akan menolak kunjungannya.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masuk Kembali Dalam Daftar Penyelenggara WSBK 2022, Berikut Agenda Lengkapnya
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk delapan negara Afrika tersebut.
Baca Juga: Persib vs Arema FC: Duel Penuh Ambisi, ini Prediksi dan Rekor Pertemuan
Arya mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku besok, Senin 29 November.