Pasca Dicabutnya Kebijakan Suspend Ibadah Haji oleh Arab Saudi, Jamaah Indonesia Bisa Ke Tanah Suci pada 2022

- 1 Desember 2021, 08:11 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Zona Kaltara - Otoritas Arab Saudi telah mencabut kebijakan suspend ibadah haji per tanggal 1 Desember 2021.

Itu artinya, musim haji tahun 2022 nanti calon jamaah haji dari Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci.

Meski demikian, kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan ibadah umrah yang juga sudah bisa diselenggarakan.

Baca Juga: Menyesal Baru Tahu Sekarang! Ternyata Konsumsi Makanan ini Dapat Mengurangi Resiko Penyakit Jantung

Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa umrah perdana pasca suspend tersebut menjadi syarat sekaligus simulasi pelaksanaan ibadah haji mendatang.

"Tantangan kita bagaimana kita mampu menyelenggarakan ibadah umrah ini dengan baik dan menjadi tangung jawab kita bersama. Kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik maka sangat terbuka lebar ibadah haji juga bisa dibuka oleh pemerintah Arab Saudi," ungkap Menag Yaqut melalui keterangan resmi Kemenag RI, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Aksi El Rumi 'Melamar' Celine Evangelista: Aku Terima Kamu Apa Adanya

Dikatakan, pihaknya akan berusaha agar teknis pelaksanaan ibadah umrah nanti berjalan maksimal tanpa permasalahan atau kendala yang berarti.

Keberhasilan penyelenggaraan umrah menjadi kunci dari sistem pelaksanaan ibadah haji, antara terbuka atau tertutup.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Website Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah