Zona Kaltara - Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 resmi dibatalkan oleh pemerintah.
Padahal rencananya PPKM Level 3 sebelumnya akan diberlakukan serentak menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tepatnya mulai 24 Desember 2021.
Mengenai pembatalan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Sebelum Gunung Semeru Erupsi, Beredar Video Viral Diduga Nyi Roro Kidul Sampaikan Pesan ini
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Ternyata ini Sosok Siskaeee, Wanita Viral di Medsos yang Berani Pamerkan Tubuh Mulusnya
Luhut juga menjelaskan, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif, sehingga Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.
"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Warga Ungkap Hal ini Sebelumnya hingga Update Korban Meninggal Dunia