Zona Kaltara - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru perjalanan.
Aturan baru ini berkaitan tentang pembatasan jalur masuk perjalanan Internasional khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, pada Sabtu, 25 Desember 2021. Peraturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Global, Sabtu 25 Desember 2021: Ada 37,583 Kasus Baru, Indonesia Urutan 14
Melalui jalur udara, terdaftar ada tiga Bandara yang dapat dilalui yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Banten.
Kemudian Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Sam Ratulangi di Manado Sulut.
Sedangkan melalui jalur laut dapat melalui pelabuhan Batam serta Tanjung Pinang di Kepulauan Riau dan juga melalui pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Baca Juga: Bingung Cari Ucapan Natal? ini yang Bisa Kamu Bagikan dengan Tulus dan Menyentuh Hati di Medsos