Omicron Dominan Bergejala Batuk dan Pilek, Kemenkes Sebut Kasus Konfirmasi Wajib Isolasi di Rumah Sakit

- 5 Januari 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi virus varian Omicron.
Ilustrasi virus varian Omicron. /Pixabay/

Zona Kaltara - Kasus konfirmasi varian baru Omicron di Indonesia terus sejauh ini masih meningkat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Selasa, 4 Januari 2022 mencatat data penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron sudah mencapai 254 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan dari 254 kasus Omicron ini, ditemukan bahwa pasien sebelumnya lebih dominan bergejala batuk dan pilek.

Baca Juga: LOKER! POS Indonesia Heksa Insurance Buka Kesempatan Kerja, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

"Sebagian besar pasien kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yang dialami itu pilek (27 persen) dan batuk (49 persen)," katanya, seperti dilansir zonakaltara.com pada rilis resmi Kemenkes Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: LOKER! Dibuka Lowongan Kerja di PT Asian Isuzu Casting Center untuk Posisi Engineering Staff, Januari 2022

Lanjut lagi, Siti Nadia menyampaikan, virus Covid-19 varian Omicron ini memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan dengan varian lainnya seperti Delta.

Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu! Serial 'Layangan Putus' Banyak Sisi Positif dan Pelajaran bagi Pasutri, Simak Artikel

Untuk itu, pasien kasus konfirmasi Omicron positif dan kasus probable diwajibkan untuk menjalani isolasi di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x