Zona Kaltara - Lagi dan lagi Kementerian Sosial akan mendistribusikan bantuan sosial yang di khususkan kepada balita dan anak sekolah tahun 2022.
Pemerintah melalui Kemensos akan mencairkan dana bantuan bansos. Berkaitan dengan hal ini ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
Prosedur ini ditetapkan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Tunda Kehamilan! Begini Reaksi Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos balita dan anak sekolah wajib untuk mematuhi persyaratan yang ada.
Inilah persyaratan agar masyarakat bisa mendapatkan bansos balita dan anak sekolah :
1. Bagi calon penerima bansos harus terggolong masyarakat miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima harus berasal dari keluarga yang terdampak covid-19 seperti kehilangan mata pencaharian atau di PHK
Baca Juga: Semakin Dekat! Rizky Febian Akui Sering Curhat Dengan Mahalini