Zona Kaltara - Peraturan atau aturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons hingga kecaman dari berbagai pihak.
Kebijakan pembayaran JHT Ini dianggap mencederai nilai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi masyarakat saat ini, terutama ketika pandemi berlangsung dimana banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Seorang Warga di Tana Tidung Hilang Diterkam Buaya saat Hendak Mandi, Tim SAR Lakukan Pencarian
Namun alih - alih aturan di cabut saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah restui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Didapatkannya restu Jokowi itu diungkap langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Fuji Dan Thariq Semakin Lengket, Verrel Bramasta: Hati-Hati Ada Yang Mau Nikung
Menuurut Indah, apabila peraturan baru tentang tata cara pencairan JHT itu dianggap bertentangan, maka tidak mungkin mendapat persetujuan dari Jokowi hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi hal ini, Dokter Eva Sri Diana Chaniago pun melayangkan protesnya kepada Kemenaker.