Zona Kaltara - Peraturan atau aturan terbaru dalam pengelolaan Jaminan Hari Tua atau JHT yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak respons hingga kecaman dari berbagai pihak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Hingga saat ini Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah terus disebut memberikan janji palsu berkiatan dengan dana jaminan hari tua (JHT).
Dana JHT hanya bisa diambil paling cepat ketika masyarakat telah berusia 56 tahun.
Baca Juga: Haji Faisal Berikan Respon Hangat Terhadap Thariq: Fuji Seperti Dapat Abang Baru
Keputusan tersebut sontak menjadi keributan dan tidak bisa diterima oleh para pekerja.
Pasalnya, uang JHT berasal dari pemotongan upah pekerja, yang berarti hak buruh tetapi tidak bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun.
Menurut pemerintah, dana JHT yang diambil ketika pekerja telah berusia 56 tahun akan membuat para buruh mendapatkan manfaat yang lebih besar,
"Itu yang diterangkan, begitu berusia 56 tahun akan dapat manfaat yang besar. Oh iya, jelas, apa apalagi kalau umur 102 tahun, akan lebih besar lagi manfaatnya," kata Rocky Gerung dikutip zonakaltara.com dari YouTube miliknya.