Zona Kaltara - Klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini sedang dilakukan revisi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mempermudah proses klaim.
Revisi tersebut dilakukan Kemenaker dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 3 Maret 2022 Leo: Anda Penuh Dengan Semangat Untuk Melakukan Perubahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua pada prinsipnya sesuai dengan aturan lama, bahkan akan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip zonakaltara.com dari laman resmi Kemnaker.
Revisi pun dilakukan dengan menyerap aspirasi bersama serikat pekerja yang ada.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," Lanjutnya.